Minggu, 22 Juni 2014

cara pembidaian

Definisi Pembidaian
Pembidaian adalah tindakan memfixasi/mengimobilisasi bagian tubuh yang mengalami cedera, dengan menggunakan benda yang bersifat kaku maupun  fleksibel sebagai fixator/imobilisator.
Pembidaian adalah proses yang digunakan untuk imobilisasi fraktur dan dislokasi. Pembidaian harus memfixasi tulang yang patah dan persendian yang berada di atas dan dibawah tulang yang fraktur. Jika yang cedera adalah sendi, bidai harus memfixasi sendi tersebut beserta tulang disebelah distal dan proximalnya.
 
Prinsip Pembidaian
  • Lakukan pembidaian pada bagian badan yang mengalamai cedera;
  • Lakukan juga pembidaian pada kecurigaan patah tulang, jadi tidak perlu harus dipastikan dulu ada atau tidaknya patah tulang; 
  • Melewati minimal 2 sendi yang berbatasan.
  1. Lakukan pembidaian di mana anggota badan mengalami cedera (korban jangan dipindahkan sebelum dibidai). Korban dengan dugaan fraktur lebih aman dipindahkan ke tandu medis darurat setelah dilakukan tindakan perawatan luka, pembalutan dan pembidaian. 
  2. Lakukan juga pembidaian pada persangkaan patah tulang, jadi tidak perlu harus dipastikan dulu ada tidaknya patah tulang. Kemungkinan fraktur harus selalu dipikirkan setiap terjadi kecelakaan akibat benturan yang keras. Apabila ada keraguan, perlakukan sebagai fraktur.
Tanda dan gejala patah tulang:
  • Adanya tanda ruda paksa pada bagian tubuh yang diduga terjadi patah tulang: pembengkakan, memar, rasa nyeri.
  • Nyeri sumbu: apabila diberi tekanan yang arahnya sejajar dengan tulang yang patah akan memberikan nyeri yang hebat pada penderita.
  • Deformitas: apabila dibandingkan dengan bagian tulang yang sehat terlihat tidak sama bentuk dan panjangnya.
  • Bagian tulang yang patah tidak dapat berfungsi dengan baik atau sama sekali tidak dapat digunakan lagi. 
  • Melewati minimal dua sendi yang berbatasan.
  Syarat Pembidaian
a.   Bidai harus meliputi dua sendi, sebelum dipasang diukur terlebih dahulu pada anggota badan yang tidak sakit;
b.      Ikatan jangan terlalu ketat dan jangan terlalu kendor;
c.       Bidai dibalut/ dilapisi sebelum digunakan;
d.      Ikatan harus cukup jumlahnya, dimulai dari sebelah atas dan bawah tempat yang patah;
e.       Jika mungkin naikkan anggota gerak tersebut setelah dibidai;
f.       Sepatu, cincin, gelang, jam dan alat yang mengikat tubuh lainnya perlu dilepas.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar